Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1990 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7
Teks Saat Ini
Peserta penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional baik yang diselenggarakan bagi Organisasi-organisasi Masyarakat maupun bagi Pegawai Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
