Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1973 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1973 sebagai berikut : A. Pasal 6 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 6 (1) Deputi-deputi yang membantu Pimpinan Badan Perencanaan Nasional terdiri dari: a. Deputi Bidang Ekonomi; b. Deputi Bidang Sosial Budaya; c. Deputi Bidan Fiskal dan Moneter; d. Deputi Bidang Tenaga Kerja dan Kependudukan; e. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan; f. Deputi Bidang Regional dan Daerah; g. Deputi Bidang Administrasi. (2) Deputi-deputi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.” B. Pasal 8 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 8 Apabila dipandang perlu pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat diangkat beberapa Staf Ahli sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan tugasnya, sebanyak- banyaknya 6 (enam) orang". PASAL II Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Koreksi Anda