Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan pda Perguruan Tinggi Swasta dan Sekolah Swasta Bersubsidi yang menduduki jabatan sebagai Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Lektor Madya, Lektor Muda, Asisten Ahli, Asisten Ahli Madya Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sekolah Luar Biasa/Madrasah Aliyah/ Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Sekolah Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah, atau Kepala Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Percobaan/Madrasah Ibtidaiyah termasuk Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak/Taman Kanak-kanak Latihan/Sekolah Luar Biasa/Raudlatul Atfal diberikan tunjangan tiap bulan sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 ayat (2) Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1977;