Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1995.
KEPPRES Nomor 189 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.