Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program restrukturisasi dan privatisasi;
b. penilaian kesiapan perusahaan untuk melakukan privatisasi;
c. pelaksanaan dan pembinaan restrukturisasi dan privatisasi;
d. evaluasi program restrukturisasi dan privatisasi;
e. pengendalian restrukturisasi dan privatisasi;
f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
