Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha industri, manufaktur dan sarana distribusi; b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha industri manufaktur dan sarana distribusi; c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian bidang usaha BUMN bidang usaha industri manufaktur dan sarana distribusi; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda