Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN di bidang usaha keuangan dan jasa lainnya; b. pembinaan pengembangan usaha BUMN bidang usaha keuangan dan jasa lainnya; c. evaluasi laporan pengelolaan dan pengendalian usaha BUMN bidang usaha keuangan dan jasa lainnya; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda