Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Pembina BUMN.
Koreksi Anda
