Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama, Deputi dan Staf Ahli eselon Ib diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
Pasal 28 …
Koreksi Anda
