Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Badan Pembina BUMN terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Usaha Keuangan dan Jasa Lainnya; d. Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi; e. Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan; f. Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri; g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi; h. Staf Ahli. Bagian …
Koreksi Anda