Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 182 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang BADAN PEMBINA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Badan Pembina BUMN mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pembinaan, peningkatan kinerja dan lebih memberdayakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Koreksi Anda
