Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dibebankan pada Pemerintah.
(2) Untuk pelaksanaan program kerja, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dapat mencari sumber dana dari sumber-sumber lain dari masyarakat luas yang tidak mengikat.
BAB V …
Koreksi Anda
