Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal dibantu oleh Sekretaris, beberapa Staf Adminnistrasi dan seorang penanggung jawab hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
