Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal bertugas mengelola pelaksanaan Program Kerja. (2) Sekretaris Jenderal bekerja purna waktu dan mendapatkan kompensasi atas pekerjaannya. (3) Sekretaris Jenderal dicalonkan oleh Ketua Komisi Paripurna dan diangkat oleh rapat anggota Komisi Paripurna. Pasal 14 …
Koreksi Anda