Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pekerja terdiri dari:
a. Divisi Pemantauan dan Penelitian;
b. Divisi Pengkajian dan Pembaharuan Perangkat Hukum;
c. Divisi Advokasi dan Pendidikan Masyarakat.
(2) Setiap Divisi terdiri dari seorang Koordinator dan anggota Divisi sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
