Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pekerja terdiri dari: a. Divisi Pemantauan dan Penelitian; b. Divisi Pengkajian dan Pembaharuan Perangkat Hukum; c. Divisi Advokasi dan Pendidikan Masyarakat. (2) Setiap Divisi terdiri dari seorang Koordinator dan anggota Divisi sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda