Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komisi Paripurna adalah tokoh-tokoh yang: a. telah ... a. telah aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan/atau memajukan kepentingan perempuan; b. mengakui adanya masalah ketimpangan jender; c. menghargai pluralitas agama dan ras/etnisitas dan peka terhadap perbedaan kelas ekonomi; d. peduli terhadap upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan INDONESIA.
Koreksi Anda