Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Anggota Komisi Paripurna adalah tokoh-tokoh yang:
a. telah ...
a. telah aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan/atau memajukan kepentingan perempuan;
b. mengakui adanya masalah ketimpangan jender;
c. menghargai pluralitas agama dan ras/etnisitas dan peka terhadap perbedaan kelas ekonomi;
d. peduli terhadap upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan INDONESIA.
Koreksi Anda
