Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melakukan kegiatan: a. penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; b. pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan hak asasi manusia perempuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan berbagai saran dan pertimbangan kepada ... kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masayarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA serta perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan; c. pemantauan dan penelitian, termasuk pencarian fakta, tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah; d. penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat; e. pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dalam rangka mewujudkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Koreksi Anda