Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 181 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melakukan kegiatan:
a. penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
b. pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perlindungan hak asasi manusia perempuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan berbagai saran dan pertimbangan kepada ...
kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masayarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan INDONESIA serta perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi perempuan;
c. pemantauan dan penelitian, termasuk pencarian fakta, tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah;
d. penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat;
e. pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dalam rangka mewujudkan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Koreksi Anda
