Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 1998 tentang peninjauan Kembali Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Terhitung mulai tanggal 16 Mei 1998 pukul 00.00 WIB harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri untuk setiap liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut:
a. Avgas :
Rp 600,00 (enam ratus rupiah);
b. Avtur :
Rp 600,00 (enam ratus rupiah);
c. Premium :
Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
d. Minyak tanah :
Rp 280,00 (dua ratus delapan puluh rupiah);
e. Minyak solar :
Rp 550,00 (lima ratus lima puluh rupiah);
f. Minyak diesel :
Rp 500,00 (lima ratus rupiah);
g. Minyak bakar :
Rp 350,00 (tiga ratus lima puluh rupiah);
(2) Harga jual eceran setiap liter untuk bahan bakar minyak berupa premium dan minyak solar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk pula Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor."