Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1959 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi
KEPPRES Nomor 180 Tahun 1959 — Pemberian Amnesti dan Abolisi adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
KEPPRES Nomor 180 Tahun 1959 — Pemberian Amnesti dan Abolisi disahkan pada tahun 1959.
KEPPRES Nomor 180 Tahun 1959 — Pemberian Amnesti dan Abolisi saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 180 Tahun 1959 — Pemberian Amnesti dan Abolisi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.