Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Sejak berlakunya Anggaran Rumah Tangga yang baru sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1), maka Anggaran Rumah tangga yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi. (21 Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurrrs Kadin INDONESIA diperintahkan untuk mengumumkan dan/atau menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya. LAMPIRAN 1 .. . SK No 137107A LAMPIRAN 1 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri ETIKA BISNIS KADIN Menyadari kedudukannya sebagai wadah Pengusaha INDONESIA yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat dan masyarakat INDONESIA, maka guna mewujudkan peran sertanya dalam mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang sehat dan tertib, Kadin MENETAPKAN Etika Bisnis yang merupakan tuntunan moral dan pedoman perilaku bagi jajarannya dan anggota Ikdin di dalam menghayati tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut: 1. Kegiatan usaha/bisnis memiliki harkat dan martabat terhormat yang senantiasa harus dipelihara dan dijaga. 2. Senantiasa meningkatkan profesionalisme untuk meningkatkan mutu dan kemampuan serta bertanggung jawab dalam mengantisipasi perubahan lingkungan usaha. 3. Berprinsip 1 (satu) kata dengan perbuatan dan selalu bersikap jujur dan dapat dipercaya. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk segala kegiatan usaha/ bisnis harus tetap mengutamakan profesionalisme, ketekunan, ketabahan, integritas tinggi, adanya kebulatan pikiran dengan tindakan, dedikasi, dan loyalitas. 4. Membina hubungan usaha berlandaskan itikad baik, memenuhi ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan serta menyelesaikan perseiisihan dan/atau perbedaan pendapat secara musyawarah dengan bertandaskan keadilan. 5. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi dengan senantiasa melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat serta menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Tidak melakukan perbuatan tercela dan tindakan yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. 7. Tidak melakukan praktik-praktik suap, yaitu tidak meminta, tidak menawarkan, tidak menjanjikan, tidak memberi, dan tidak menerima suap. 8. Menghormati kepentingan bersama dan saling menjaga diri dari perilaku dan/atau tindakan yang tidak etis dengan saling mengingatkan. 9. Turrt . . . 9. Turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam upaya Pemerintah untuk membangun tata pemerintahan yang baik. 10. Turut serta dalam pembangunan perekonomian negara dan bangsa dengan kegiatan usaha yang bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan. SK No 137154A LAMPIRAN2... LAMPIRAN 2 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri LAMBANG KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI 1 Bentuk lambang Kadin, seperti tertera di atas, terdiri dari: a. perahu layar, berwarna kuning emas; b. tiga baris riak air dengan 5 (lima) gelombang, berwarna biru; c. perisai, yang dasarnya berwarna putih; d. bendera INDONESIA di tengah perisai (bagi lambang Kadin INDONESIA), dan lambang daerah masing-masing bagi setiap Kadinda; e. dua ekor kuda mengapit perisai, berwarna kuning emas; f. pita bersimpul, berwarna biru; g. moto "Tabah, Jujur, Setia" pada pita bersimpul; h. dua helai daun semanggi bentuk, warna, dan ukuran di balik pita berwarna kuning emas. Perbandingan ukuran titik terjauh horizontal dan vertikal mendekati satu banding satu (1: 1). 2 MAKNA MAKNA LAMBANG Warna a. Putih: Melambangkan kesucian, kegotongroyongan berdasarkan persaudaraan, persamaan idiil, dan kesatuan. b. Merah: Melambangkan semangat yang dinamik dalam melaksanakan tugas, usaha, dan kewajiban. c. Kuning emas: Melambangkan ketinggian mutu yang menjadi pegangan dan pedoman dalam melaksanakan usaha. d. Biru: Melambangkan kesetiaan, kejujuran jiwa, dan semangat dalam melaksanakan usaha mencapai kemajuan usaha dan pembangunan ekonomi. Bentuk-bentuk dalam lambang a. Perahu layar melambangkan: 1) INDONESIA sebagai negara kepulauan bahari, dan sejak dahulu kala merupakan daerah yang terdiri dari kota dan bandar pusat perdagangan dan kegiatan ekonomi lain, dan Wawasan Nusantara. 2) Ketabahan, kebenaran, dan tahan uji dalam melaksanakan upaya mencapai cita-cita mengembangkan kemajuan usaha. 3) Wadah tempat bersatu ketiga pelaku ekonomi untuk mencapai cita-cita bangsa menuju masyarakat adil dan makmur. b. Gelombang atau riak air berwarna biru: 1) Tiga baris riak air melambangkan persatuan antara ketiga unsur pelaku ekonomi, yaitu unsur swasta, unsur koperasi, dan unsur usaha milik negaraldaerah, yang bersatu dalam Kadin sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun lgg7 tentang Kamar Dagang dan Industri. 21 5 (lima) riak gelombang melambangkan Pancasila sebagai asas Kadin dan para Pengusaha INDONESIA dalam memajukan usahanya. c. Kuda, berwarna kuning emas, melambangkan: 2 1) Tenaga. . . 3 1) Tenaga yang kuat dan efektif yang timbul dari persatuan dan kesatuan Pengusaha dari seluruh jenis usaha dalam segala bidang yang ada dalam masyarakat. 2l Hasrat yang didukung daya dan tenaga yang tinggi dari para Pengusaha dalam berpartisipasi dalam akselerasi pembangunan ekonomi, baik di daerah maupun di pusat. d. Perisai melambangkan: 1) Wajah yang 1 (satu) dan kuat yang' timbul dari persatuan dan kesatuan menghadapi tantangan dan cobaan. 2l Keampuhan bidang industri dalam menghadapi kemajuan teknologi serta keikutsertaan melaksanakan industrialisasi demi mempertahankan kelanjutan dan kemajuan usaha. e. Pita bersimpul melambangkan: 1) Keterampilan dan keluwesan melaksanakan usaha. 2) Persatuan kesatuan 3 (tiga) bidang usaha, yaitu perdagangan, industri, dan jasa. f. Daun semanggi melambangkan: Kesuburan dan kemakmuran bumi INDONESIA yang menantikan tangan Pengusaha untuk mengolahnya. g. Lambang di tengah perisai: 1) Bagi Kadin INDONESIA Merah putih berbatas diagonal melambangkan bendera pusaka Sang Dwi Warna, bendera INDONESIA. 2l Bagi Kadinda Lambang daerah, sesuai dengan maknanya masing-masing. Moto a. Tabah dalam menghadapi rintangan dan hambatan dalam mengembangkan usaha. b. Jujur melaksanakan usaha dalam mencapai tujuan. c. Setia kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan organisasi dalam melaksanakan tujuan Kadin. LAMPIRAN3... LAMPIRAN 3 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri BENDERA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI i'- BENTUK Bendera Kadin berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan perbandingan sisi tiga banding dua (3:21, berukuran panjang 105 cm dan lebar 70 cm, terdiri dari 2 (dua) muka timbal balik yang sama, dengan lambang Kadin di tengah dan untaian benang berwarna kuning emas di sekeliling bendera. Di bawah tambang terdapat nama Kadin setempat. WARNA Dasar berwarna hijau, melambangkan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa dan ketulusan. Lambang di tengah perisai berbentuk dan berwarna sesuai dengan lambang daerah Kadin masing-masing. Tulisan berwarna kuning melambangkan kecintaan dan kesetiaan terhadap profesi, bangsa, dan negara. Untaian benang berwarna kuning emas melambangkan kesatuan dan kejayaan. LAMPIRAN 4 HIMNE NASIONAL KADIN Komponis: ADDIE MS. Aransemen: ADDIE MS. DI SEPANJANG ZAMRUD KHATULISTIWA TANAH AIR INDONESIA TERCINTA KADIN PADUKAN CITA, KARSA, DAN KARYA UNTUK KEBANGGAAN BERSAMA MAHAKARYA BAGI IBU PERTIWI KADIN BERJIWA TABAH, JUJUR, SETIA MARI PENGUSAHA INDONESIA MENUJU MASA DEPAN CEMERLANG SATUKAN NIAT DAN LANGKAH DEMI INDONESIA SF^IAHTRA MAJU BERSAMA KADIN LAMPIRAN 4 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri LAMPIRAN5... MARS NASIONAL KADIN LAMPIRAN 5 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri uiu dra S/tr olrlr O{ Jontur $nagr t fi(A t-€ a,a .5 i i i l$ a. 53r l!h. nt - , \r-l-J; Ir I 3 ia I, Xl t '{ _a ,l gr I t a DFI E{ ,23.3 ,r{ ro Q! 1e fJ &3 n|.rt' nt ,,t' ',a - nan ' ta F\t lr tJt !t - lt'tcr t b'' b d 3'tl m.i- - f;l aJ .^ 'r - H - 'a il:r ?o ?r-- fr F,A r.,, - rrli - ._lr - ttj 6.t6tLfil$ I n} I ,l .3 2i ;i5. 6a - hrt pf - ,: - trnJ bsn, 9e ll+. r.(': ,.sg r!? - rFSrY' - a\; .. a. i - u. rh - ir. Ba ., ..i, !( 'J'O.f iy -;tr' !i. - lr ' 'tr-tJ.Jn lr d"-.4- 3 Itc 05 ( - OF{ Pt - :r$r i i I .i -l d' $u - 6a lJu rt ,uS. tr :. .,*-. l l, J .l I :rr rtiab 'sr tli . ta 13$:, 6unt - .;r taln . Ut - l' - vl Ie l(| 1,4. tle, - c 15565-1 I ng(,! nt - tYt ,3 - Ltr ta-a-!. u-hJ, d? rFr !l-66n6 rrgn Pat - ,;** t, {*; d'-", i i-'-; I . 'J. Llt - ,,,,1 . 'u . r6t llin - -.nr - h{ - 4f3r ,fl - $,il - J h4-gt-r, i:-i1 l*-i ; --; F.g r0 ( I 5-1 r t-i i 5 i-r 6 i--l ca . 9 - li yrag a d.l !r tjr, :'4 't - 1(, Paa Cr - .r - ln /tr,l l}ra r lu uF 'u !t\ i' t.i c -lrr i. '.1 C.-tl { ,(l !l xtlr PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, rtd. JOKO WIDODO sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan sil Djaman
Koreksi Anda