Koreksi Pasal 43
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Munassus Kadin tanggal 17 Desember 2OO3 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN RI Nomor 14 Tahun 2OO4 tanggal 18 Februari 2OA4; Munassus Kadin tanggal 8 Juni 2005 di Jakarta serta diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2OOO di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN RI Nomor 16 tahun 2006; Munassus Kadin tanggal 23-25 April2010 diJakartayang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN RI Nomor 17 tahun 2OLO; dan Munassus Kadin tanggal 23 Juni 2022 di Banten.
Koreksi Anda
