Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilihan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA (1) Anggota Dewan Pengurus Kadin INDONESIA harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya. (21 Pemilihan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dilaksanakan dengan sistem sebagai berikut: a. Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dipilih dan ditetapkan oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur sebagaimana dimaksud Pasal L7 ayat (9) Anggaran Dasar. b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pengurus Kadin INDONESIA, dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun Dewan Pertimbangan masa jabatan sebelumnya sebagaimana dimaksud Pasal 2l ayat (5) huruf h Anggaran Dasar. (3) Pemilihan anggota Tim Formatur dilaksanakan secara musyawarah atau dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan dengan asas langsung, bebas, dan rahasia oleh para peserta yang memiliki hak suara. a. Jika pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur oleh Peserta Penuh sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan dengan asas langsung, bebas, dan rahasia, maka setiap Peserta Penuh Utusan Anggota Biasa dan Utusan Anggota Luar Biasa yang mempunyai hak suara MENETAPKAN secara jelas dengan menuliskan L (satu) nama untuk calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap calon Ketua Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara dan menuliskan 4 (empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara lainnya. b.Dari... b. Dari perhitungan suara, nama calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yffLg mendapatkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (4) terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur, dan 4 (empat) nama calon anggota Tim Formatur yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, ketiga, dan keempat, terpilih menjadi anggota Tim Formatur. (4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih, memilih dan membentuk Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus atas mandat Munas, dan Munas MENETAPKAN batas waktu kerja Tim Formatur untuk menyusun Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda