Koreksi Pasal 34
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus
(1) a.
b. c.
Setiap calon Ketua Umum Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA- B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/ Himpunan.
Setiap calon Ketua Umum Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/Himpunan.
Setiap calon Ketua Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) tahun berturrrt-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/Himpunan.
SK No 137ll5 A
(2) Pencalonan...
(21 Pencalonan menjadi Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyelen ggaraarr Munas / Munaslub / Muprov / Muprovlub / Mukab / Mukablub/ Mukota/ Mukotalub yang bersangkutan.
(3) Setiap calon Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus dapat menyampaikan visi dan misi tertulis dan lisan dalam memimpin organisasi Kadin pada rangkaian acara Munas / Munaslub / Muprov/ Muprovlub / Mukab / Mukablub / Mukota / Muko talub sebagaimana ditetapkan Panitia Penyelenggara.
l4l Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dilakukan dengan cara pemungutan suara dan pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
a. Calon yang memperoleh lebih dari 5O% (lima puluh persen) suara dari peserta yang menggunakan hak suara dalam Munas/Munaslub/ Muprov/ Muprovlub lMukab lMukablub/ Mukota/ Mukotalub, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur terpilih.
b. Jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50olo (lima puluh persen) suara dari peserta yang menggunakan hak suara, maka dilakukan pemilihan tahap kedua yang diikuti ole}: 2 (dua) calon yang memperoleh suara terbanyak kesatu dan kedua dalam pemilihan tahap pertama, dan yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahap kedua dinyatakan sebagai Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur terpilih.
c. Jika pada pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a terdapat lebih dari 1 (satu) calon yang memperoleh suara dengan jumlah yang sama dalam mendapatkan tempat kedua, maka terhadap calon-calon tersebut dilakukan pemilihan ulang untuk MENETAPKAN suara terbanyak kedua untuk dapat mengikuti pemilihan tahap kedua.
d. (0 Untuk Munas:
jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf b hasil pemilihan tetap sama {drawl maka pimpinan Munas berhak MENETAPKAN tata cara penentuan untuk MEMUTUSKAN Ketua Umum terpilih.
(ii) UntukMuprov/Mukab/Mukota:
jika...
jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf b, hasil pemilihan tetap sama ldrawl maka Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi berhak MENETAPKAN tata cara penentuan untuk MEMUTUSKAN Ketua Umum/Ketua terpilih.
Koreksi Anda
