Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(21 Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi beranggotakan wakil-wakil dari:
a. Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi yang jumlahnya sesuai kebutuhan; dan
b. Pengusaha tingkat daerah dari semua kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, masing-masing diwakili secara ex officio oler,q Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/ Kota masing-masing.
(3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi:
a. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Muprov melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur, sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih dalam Muprov diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi.
SK No 137ll7 A
(4) Ketua...
(4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi atas mandat Muprov dan sekaligus Muprov MENETAPKAN batas waktu kerja Tim Formatur untuk men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi masa jabatan sebelumnya.
(5) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (4) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi oleh anggota Kadin sesuai domisilinya.
(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi kepada Muprov.
Koreksi Anda
