Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (1) Muprov dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Jika jangka waktu kepengurusan Kadin Provinsi sudah habis, tetapi Muprov belum dilaksanakan maka Dewan Pengurus Kadin INDONESIA berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk Dewan Pengurus sementara (caretaker) untuk mempersiapkan dan melaksanakan Muprov. (2) Dewan... (21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi mempersiapkan bahan yang diperlukan bertaiian dengan pelaksanaan Muprov sebagaimana dimaksud ayat (1). (3) Muprovlub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Para Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa tingkat provinsi yang meminta diadakannya Muprovlub, setelah berkonsultasi untuk mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Pengurus Kadin INDONESIA. (4) Peserta Muprov dan Muprovlub terdiri atas: a. Anggota Biasa yang diwakili oleh Utusan Anggota yang terdiri atas: (i) Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota secara ex offcio; (ii) Utusan Anggota Biasa yang dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (7 1 Anggaran Dasar menjelang Muprov/ Muprovlub sebanyak 2 (dua) orang; masing-masing mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih. b. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat provinsi yang dipilih melalui konvensi menjelang Muprov/Muprovlub mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih. c. Dewan Penasihat Kadin Provinsi yang memiliki hak bicara dan hak dipilih; d. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi yang jumlah anggotanya sesuai dengan kebutuhan yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur Pengusaha tingkat kabupaten/kota yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan seluruh Kadin Kabupaten/Kota dari provinsi yang bersangkutan mempunyai hak: (il dalam Muprov: hak bicara, hak dipilih, dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi periode berikutnya; (ii) dalam Muprovlub: hak bicara dan hal< dipilih. e. Dewan Pengurus Kadin Provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (7) Anggaran Dasar mempunyai hak bicara serta hak dipilih. Peserta Peserta Muprov/Muprovlub sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b adalah Peserta Penuh dari Kadin KabupatenfKota dan Anggota Luar Biasa tingkat provinsinya yang telah mernenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 34 Anggaran Dasar, termasuk kewajiban keuangan pada organisasi sampai dengan tahun berjalan. (5) Peninjau Muprov terdiri atas: a. Anggota Kehormatan Kadin Provinsi; b. Utusan Anggota Kadin KabupatenlKota di luar peserta yang dimaksud ayat (41 huruf a dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/ Kota masing-masing; c. Utusan Anggota Luar Biasa tingkat provinsi di luar peserta sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b dengan membawa mandat dari pengurus organisasi masing-masing; d. tokoh-tokoh Pengusaha dan masyarakat INDONESIA di tingkat provinsi (dengan didahului adanya undangan dari Panitia Penyelen ggar a I P anitia Pen garah I P anitia Pelaksana) ; e. Pengusaha asing (dengan didahului adanya undangan dari Panitia Penyelen ggara I Panitia Pengarah/ Panitia Pelaksana) ; f. pejabat Pemerintah (dengan didahului adanya undangan dari Panitia Penyelen ggaral Panitia Pengarah/ Panitia Pelaksana). Jumlah peninjau Muprov sebagaimana dimaksud huruf b sampai dengan huruf f ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi, dan masing-masing mempunyai hak bicara. (6) Peninjau pada Muprovlub hanya Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang mempunyai hak bicara. (71 Untuk melaksanakan Muprov sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Kadin Provinsi membentuk Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Pasal 24.. . Pasal24 Musyawarah Kabupaten/Kota dan Musyawarah KabupatenlKota Luar Biasa (U Mukab/Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota. Jika jangka waktu kepengurusan Kadin KabupatenlKota sudah habis, tetapi Mukab/Mukota belum dilaksanakan maka Dewan Pengurus Kadin Provinsi berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk Dewan Pengurus sementara (caretakefl untuk mempersiapkan dan melaksanakan Mukab/Mukota. {21 Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota. mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1). (3) Mukablub/Mukotalub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Anggota Biasa Kadin KabupatenlKota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Mukablub/Mukotalub setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi. l4l Peserta Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub terdiri atas: a. Anggota Biasa dengan ketentuan: (i) Anggota Biasa yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur, dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur, hak bicara serta hak dipilih. (ii) Jika jumlah Anggota Biasa sebagaimana dimaksud butir a.1 terlalu besar sehingga secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub, maka kepesertaannya dapat diatur dengan cara perwakilan anggota berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang bersangkutan, dengan pedoman umum sebagai berikut. a.(ii).1 Jumlah peserta Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub yang mewakili Anggota Biasa ditetapkan sebanyak jumlah yang secara teknis mudah untuk penyelenggaraan Mukab / Mukota / Mukablub I Mukotalub. a. (ii).2 Jumlah . . . a.(ii).2 Jumlah peserta sebagaimana dimaksud butir a.(ii).l merupakan angka pembagi terhadap jumlah seluruh Anggota Biasa untuk menentukan jumlah Anggota Biasa yang dapat diwakili oleh 1 (satu) orang peserta Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub, dan hasil baginya dibulatkan ke atas. a.(ii).3 Setiap peserta yang mewakili Anggota Biasa harus membawa mandat dari yang diwakilinya. a.(ii).a Setiap peserta yang mewakili sebagaimana dimaksud huruf a.(ii).3 memiliki hak yang sama dan masing- masingmer{ruaral<anlmembawakan hak-hak setiap Anggota Biasa yang diwakilinya. b. Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi mempunyai: (i) dalam Mukab/Mukota: hak bicara serta hak dipilih, dan hak men)rusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota periode berikutnya yang nama- namanya diusulkan oleh Anggota Biasa tingkat kabupaten / kota yang bersangkutan; (iil dalam Mukablub/Mukotalub: hak bicara dan hak dipilih. c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin KabupatenlKota sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (7) Anggaran Dasar mempunyai hak bicara dan hak dipilih. Peserta Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub sebagaimana dimaksud huruf a.(i) dan huruf a.(ii) adalah Anggota Biasa tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan yang telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 34 Anggaran Dasar, termasuk kewajiban keuangan pada organisasi sampai dengan tahun berjalan. (5) Peninjau Mukab/Mukota terdiri atas: a. Anggota Kehormatan Kadin KabupatenlKota; b. Dewan Penasihat Kadin KabupatenlKota; tokoh-tokoh Pengusaha dan masyarakat kabupatenlkota yang bersangkutan (dengan undangan dari Panitia PenyelenggaralPanitia Pelaksana); c. INDONESIA di didahului adanya Pengarah /Perrtitia d. Pengusaha. . . d. Pengusaha asing (dengan didahului adanya undangan dari Panitia Penyelen ggar a I P anitia Pengarah I P anitia Pelaksana) ; e. pejabat Pemerintah (dengan didahului adanya undangan dari Panitia Penyelen ggara I P anitia Pengarah I P anitia Pelaksana) . Jumlah peninjau Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud huruf b sampai dengan huruf e ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin Kabupatenf Kota", dan masing-masing mempunyai hak bicara. (6) Peninjau pada Mukablub/Mukotalub hanya Dewan Pengurus Kadin Provinsi dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dan masing-masing mempunyai hak bicara. l7l Untuk melaksanakan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota membentuk Panitia Penyelengara, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda