Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi terhadap Anggota Dewan Usaha, Anggota Dewan Penasihat, Anggota Dewan Pertimbangan, dan Anggota Dewan Pengurus (1) Setiap anggota kepengurusan, baik anggota Dewan Usaha, anggota Dewan Penasihat, anggota Dewan Pertimbangan maupun anggota Dewan Pengurus, dapat dikenai sanksi organisasi oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan sampai pada bentuk pemberhentian, dengan tingkatan sanksi yang dilakukan secara tertulis, sebagai berikut: a. teguran atau peringatan; b. peringatan keras; c. pemberhentian sementara dari jabatan untuk jangka waktu tertentu; d. pemberhentian tetap dari jabatan. (2) Sanksi... REPUBLIK INDONESIA. (21 Sanksi organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan apabila yang bersangkutan: a. secara sadar melanggar dan/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar danf atau Anggaran Rumah Tangga; b. bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi; c. melanggar peraturan dan ketentuan organisasi serta tidak mematuhi keputusan organisasi; d. tidak memenuhi danf atau melalaikan kewajibannya sebagai anggota kepengurusan; atau e. menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan organisasi. (3) Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara dilakukan setelah kepada yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu, terkecuali untuk hal-hal yang bersifat luar biasa dan dianggap mendesak, maka dapat dilakukan melalui keputusan rapat Dewan Pengurus yang bersangkutan berdasarkan: a. untuk anggota Dewan Usaha Kadin INDONESIA: (i) Keputusan Dewan Usaha Kadin INDONESIA; atau (ii) Keputusan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Dewan Usaha Kadin INDONESIA. b. untuk anggota Dewan Penasihat masing-masing tingkatan: (i) Keputusan Dewan Penasihat yang bersangkutan; atau (ii) Keputusan Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasihat pada tingkatan yang sama. c. untuk anggota Dewan Pertimbangan masing-masing tingkatan: (i) Keputusan Dewan Pertimbangan yang bersangkutan, atau (ii) Keputusan Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan pada tingkatan yang sama. d. untuk anggota Dewan Pengurus masing-masing tingkatan: Keputusan Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan pada tingkatan yang sama. (4) Dalam... (4) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota kepengurusan yang bersangkutan kehilangan hak-hak dan jabatannya dalam kepengurusan dan tidak lagi berfungsi sebagai anggota kepengurusan. (5) Anggota kepengurusan yar'rg diberhentikan atau diberhentikan sementara berhak membela diri dengan menyampaikan keberatan kepada Dewan Pengurus yang mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud yang apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender atau ditolak maka setelahnya dapat dilakukan upaya banding sesuai tingkatannya masing-masing secara berturut-turut kepada: a. Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi; b. Munas. (6) Anggota kepengurusan yang kehilangan hak dan jabatannya karena terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara akan memperoleh pemulihan hak dan jabatannya, setelah sanksi yang dikenakan dicabut atau diubah oleh Dewan Pengurus pada tingkatan yang bersangkutan setelah diterimanya keberatan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan atau berdasarkan adanya keputusan hasil banding yang dijalankan sebagaimana ayat (5).
Koreksi Anda