Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi terhadap Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota (1) Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenfKota dapat dikenakan sanksi organisasi berupa pembekuan/pemberhentian kepengurusannya oleh Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan jika Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya oleh Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi setelah melalui langkah- langkah tahapan sebagai berikut: a. adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya, yang diberikan: (0 untuk Kadin Provinsi oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin INDONESIA; (ii) untuk Kadin Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi; b. jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi memberikan peringatan tertulis kedua dengan batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya; c. jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangarr, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupate n I Kota tidak juga mengindahkannya, maka: (i) untuk... f. -2s- (i) untuk Kadin Provinsi: Dewan Pengurus Kadin INDONESIA berdasarkan keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi pembekuan/pemberhentian Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2l.huruf a.(i); (ii) untuk Kadin KabupatenlKota: Dewan Pengurus Kadin Provinsi berdasarkan keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi pembekuan/pemberhentian Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota sebagaimana dimaksud ayat (21 huruf a.(ii), setelah konsultasi dengan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA. (3) Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus segera membentuk kepengurusan sementara (caretakefl di daerah yang dikenakan sanksi pembekuan/pemberhentian untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dengan tugas utama menjaga agar fungsi dan tugas organisasi tetap berjalan dan sekaligus mempersiapkan dan menyelenggarakan Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan yang dipercepat. 14) Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (21 dan ayat (3) mempertanggungjawabkan kebijakannya/keputusannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatnya lebih tinggi dan kepada Munas / Muprov/ Mukab/ Mukota yang bersangkutan.
Koreksi Anda