Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
T\rgas Dewan Pengurus Dalam memenuhi fungsi dan tugas Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran Dasar, Dewan Pengurus bertugas MENETAPKAN kebijakan dan kegiatan sebagai berikut:
a. memajukan dan mengembangkan jiwa serta memajukan dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan para Pengusaha INDONESIA agar dapat tumbuh dan berkembang secara dinamis dan kokoh guna tercapainya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas;
b. memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para Pengusaha INDONESIA guna meningkatkan produksi nasional dengan cara kerjayang terampil, efisien, efektif, berdisiplin, dan berdedikasi;
c. menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi, bisnis, dan investasi kepadapara Pengusaha nasional dan internasional;
d. menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan.
perekonomian dunia yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan/atau dunia usaha nasional, kepada Pemerintah, dan para Pengusaha INDONESIA;
e. menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, mentoring, dan kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka membina dan mengembangkan kemampuan para Pengusaha INDONESIA, baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan Organisasi Perusahaan danfatau Organisasi Pengusaha;
f. menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar Pengusaha INDONESIA, termasuk pengembangan keterkaitan antarbidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya;
g. menyelenggarakan . . .
g. menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama antara para Pengusaha INDONESIA dan para Pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi, bisnis dan investasi, serta sesuai dengan tujuan pembangunan nasional;
h. menyelenggarakan analisis dan statistik serta menyelenggarakan pusat informasi usaha dan mengadakan promosi di dalam dan di luar negeri;
i. menyelenggarakan upaya penyeimbangan dan pelestarian alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup;
j. menyiapkan dan memberikan keterangan yang diperlukan para Pengusaha INDONESIA untuk keperluan perdagangarl, industri, jasa dan investasi, baik untuk keperluan di dalam maupun di luar negeri;
k. memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintah dan lembaga lainnya berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam kebijakan ekonomi, investasi nasional, dan internasional;
1. menyiapkan dan melaksanakan usaha arbitrase atau usaha menengahi, mendamaikan, dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara para Pengusaha INDONESIA dan/atau Perusahaan INDONESIA, serta antara Pengusaha dan Perusahaan INDONESIA dengan Pengusaha dan badan usaha/badan hukum asing;
m. mendorong para Pengusaha INDONESIA untuk bergabung dalam Organisasi Perusahaan dan/atau Organisasi Pengusaha anggota Kadin demi meningkatkan kompetensi dan profesionalisme;
n. bersama Pemerintah menangani dan/atau mengadvokasi permasalahan ekonomi dan investasi di organisasi/lembaga internasional.
Koreksi Anda
