Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Perimbangan Pembagian Keuangan
(1) Uang pangkal dan uang iuran anggota disetorkan secara terpusat kepada Kadin INDONESIA melalui rekening penerimaan yang disediakan oleh Kadin INDONESIA dengan perimbangan pembagian keuangan yang akan ditetapkan melalui Peraturan Organisasi.
(21 Uang pangkal dan uang iuran anggota yang diterima oleh Kadin INDONESIA, dan telah dilakukan perimbangan pembagian keuangan sebagaimana ayat
(1) digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan Kadin.
Koreksi Anda
