Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Kehilangan Keanggotaan
(1) Anggota Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. menghentikanusahanya;
c. meninggal dunia (bagt Anggota Biasa perseorangan);
d. diberhentikan oleh organisasi; atau
e. semua izinyang dimilikinya dicabut oleh Pemerintah.
(21 Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. menghentikanusahanya;
c. meninggal dunia (bagi Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro perseorangan);
d. diberhentikan oleh organisasi; atau
e. semua izin yang dimilikinya dicabut oleh Pemerintah.
(3) Anggota Luar Biasa dan Anggota Luar Biasa Tercatat kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. membubarkan diri;
c. diberhentikan oleh organisasi; atau
d. dilarang oleh Pemerintah.
{41 Kehilangan keanggotaan dalam Kadin bagi Anggota Kehormatan, karena:
a. mengundurkan diri; atau
b. meninggal dunia.
Pasal 10. . .
Pasal L0 Pemberhentian Keanggotaan
(1) Dewan Pengurus Kadin dapat melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan kepada anggota sebagaimana dimaksud Pasal 8 jika anggota yang bersangkutan:
a. bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga;
b. bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi;
c. tidak memenuhi kewajiban keanggotaan sebagaimana yang ditetapkan organisasi;
d. tidak mematuhi keputusan organisasi; atau
e. menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan organisasi.
(21 Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan dilakukan sesudah ada peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal- hal yang luar biasa, dan untuk pemberhentian atau pemberhentian sementara kepada Anggota Luar Biasa setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus masing-masing tingkatan.
(3) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota yang bersangkutan kehilangan hak-hak keanggotaannya.
(4) a. Pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah penghapusan keseluruhan hak anggota untuk selama- lamanya karena kesalahan prinsip anggota yang bersangkutan.
b. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) adalah penghapusan sementara seluruh atau sebagian hak anggota untuk jangka waktu tertentu karena kesalahan anggota yangbersangkutan, misalnya tidak memenuhi kewajiban membayar uang iuran anggota yang ditetapkan oleh organisasi atau mencemarkan rLarrLa baik organisasi.
(5) Anggota
-L2-
(5) Anggota yang terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara berhak membela diri dengan menyampaikan keberatan kepada Dewan Pengurus yang mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud yang apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi dalamjangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender atau ditolak maka setelahnya dapat dilakukan upaya banding sesuai tingkatannya masing-masing secara berturut-turut kepada:
a. Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi;
b. Munas.
(6) Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara, akan memperoleh pemulihan hak- haknya kembali, setelah sanksi tersebut dicabut atau diubah oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah diterimanya keberatan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan atau berdasarkan adanya keputusan hasil banding yang dijalankan sebagaimana ayat (5).
Koreksi Anda
