Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Anggota Kehormatan (U Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan yang dapat terdiri dari:
a. mantan Ketua Umum Kadin INDONESIA atau Ketua Umum Kadin Provinsi atau Ketua Kadin KabupatenlKotayang menyelesaikan masa jabatannya secara penuh;
b. tokoh/pejabat publik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; danl atau
c. masyarakat lainnya;
yang dianggap mempunyai jasa luar biasa dalam membentuk, membina, mengembangkan, dan memajukan Kadin.
(2) Anggota
l2l Anggota Kehormatan diangkat untuk seumur hidup oleh MunaslMuprov/ Mukab/Mukota atau Rapimnas/Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota masing-masing berdasarkan :
a. usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin INDONESIA atau Anggota Luar Biasa tingkat nasional dan/atau usul Kadin Provinsi untuk Anggota Kehormatan Kadin INDONESIA;
b. usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin Provinsi atau Anggota Luar Biasa tingkat provinsi dan/atau usul Kadin KabupatenlKota untuk Anggota Kehormatan Kadin Provinsi;
c. usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota atau Anggota Luar Biasa tingkat kabupaten/kota danf atau usul Anggota Biasa Kadin KabupatenlKota untuk Anggota Kehormatan Kadin Kabupaten/Kota.
(3) Setiap mantan Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang menyelesaikan masa jabatannya secara penuh selama satu periode mulai dari pengangkatannya dalam Munas/Muprov/Mukab/Mukota sampai ke Munas/Muprov/Mukabl Mukota berikutnya yang menerima pertanggungjawabannya, otomatis diangkat menjadi Anggota Kehormatan Kadin yang bersangkutan dengan sebutan Ketua Kehormatan Kadin yang bersangkutan.
(41 Anggota Kehormatan yang bukan Anggota Biasa dibebaskan dari kewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
(5) Anggota Kehormatan mempunyai:
a. Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran, pendapat, dan pertanyaan.
b. Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atas undangan Dewan Pengurus Kadin.
Koreksi Anda
