Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Setiap Pengusaha INDONESIA, Organisasi Perusahaan, danf atau Organisasi Pengusah a y arlg meliputi: a. Pengusaha INDONESIA, di antaranya terdiri dari Badan Usaha Negara (BUMN dan BUMD), Badan Usaha Koperasi, usaha mikro dan ultra mikro serta usaha swasta; b. Organisasi Perusahaan, di antaranya terdiri dari asosiasi, gabungan, perkumpulan, atau nama apa pun yang serupa; dan c. Organisasi Pengusaha, di antaranya terdiri dari Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apa pun yang serupa; wajib untuk hanya menginduk kepada Kadin dan menjadi anggota Kadin dengan mendaftar pada Kadin.
Koreksi Anda