Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Anggota Setiap Pengusaha INDONESIA, Organisasi Perusahaan, danf atau Organisasi Pengusah a y arlg meliputi:
a. Pengusaha INDONESIA, di antaranya terdiri dari Badan Usaha Negara (BUMN dan BUMD), Badan Usaha Koperasi, usaha mikro dan ultra mikro serta usaha swasta;
b. Organisasi Perusahaan, di antaranya terdiri dari asosiasi, gabungan, perkumpulan, atau nama apa pun yang serupa; dan
c. Organisasi Pengusaha, di antaranya terdiri dari Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apa pun yang serupa;
wajib untuk hanya menginduk kepada Kadin dan menjadi anggota Kadin dengan mendaftar pada Kadin.
Koreksi Anda
