Koreksi Pasal 49
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Serah Terima Jabatan Pengurus LVRI
(1) Serah Terima Jabatan Pimpinan LVRI:
a. Serah Terima Ketua Umum DPP LVRI dilaksanakan pada Kongres LVRI
b. serah rerima Ketua DPD/DPC/DPR LVRI dilaksanakan pada Musda/ Muscab/ Rapat Ranting LVRI
(2) Serah Terima pengurus LVRI lainnya
a. serah rerima Jabatan pengurus lainnya untuk ringkat pusat dihadapan Ketua Umum LVRL
b. serah rerima Jabatan pengurus DPD/DPC/DpR LVRI dihadapan Ketua DPD/ DPC/ DPR LVRI.
BABVIII ...
Koreksi Anda
