Koreksi Pasal 47
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI, Pelaksana Tfigas (PLT)/Pejabat Sementara, dan Penggantian Antar Waktu (PAW)
(1) Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI:
a. Tingkat Dewan Pimpinan Pr.rsat (DPP LVRI):
1) Jika Ketua Umum DPP LVRI berhalangan tetap karena faktor kesehatan, meninggal dunia atau mengundurkan diri maka Wakil Ketua Umum DPP LVRI secara otomatis melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum sampai dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Umum DPP LVRI.
2l Jika Wakil Ketua Umum juga berhalangan tetap karena faktor kesehatan atau meninggal dunia atau mengundurkan diri maka Sekretaris Jenderal DPP LVRI bertindak sebagai Pelaksana T\rgas Ketua Umum DPP LVRI dan menyiapkan Kongres LVRI pada kesempatan pertama.
b. Tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD)/Dewan Pimpinan cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Ranting (DPR):
1) Jika Ketua DPD/DPC/DPR LVRI berhalangan tetap karena faktor kesehatan, meninggal dunia atau mengundurkan diri maka Wakit Ketua DPD/DPC/DPR LVRI secara otomatis melaksanakan tugas-tugas Ketua sampai dengan berakhirnya masa jabatan Ketua.
2l Jika Wakil Ketua DPD/DPC LVRI lebih dari satu maka pelaksanaan tugas-tugas Ketua DPD/DPC LVRI dilakukan oleh Wakil Ketua I DPD/DPC LVRI dan disesuaikan dengan petunjuk dari Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI.
3) Jika wakil Ketua DPD/DPC/DPR juga berhalangan tetap atau tidak bersedia untuk melaksanakan tugas-tugas pimpinan LVRI (pernyataan tertulis) maka tugas-tugas pimpinan LVRI diambil alih oleh Sekretaris DPD/DPC/DPR dan disesuaikan dengan petunjuk Ketua DPP/DPD/DPC LVRI.
(2) Pelaksanaan...
(2) Pelaksanaan T\rgas (PlT)/Pejabat Sementara, Penggantian Antar Waktu (PAW) diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Koreksi Anda
