Koreksi Pasal 45
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Hubungan Dalam Negeri
(1) LVRI dapat menjalin hubungan dengan lembaga Pemerintah dan non Pemerintahan serta organisasi kemasyarakatan dalam Pewarisan Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 serta dalam upaya memelihara kehormatan, peningkatan kesejahteraan Veteran Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Koreksi Anda
