Koreksi Pasal 41
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan Penggunaan Atribut
(1) Penggunaan Atribut LVRI untuk kepentingan apapun oleh sesuatu Organisasi, Badan Hukum, Badan Usaha maupun Perorangan hanya dibenarkan dengan sepengetahuan, seizin dan mendapatkan Keputusan DPP LVRI.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
BABV...
Koreksi Anda
