Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kongres Luar Biasa (l) Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena adanya situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain:
a. Pembubaran organisasi LVRI.
b. Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI.
(21 Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana ayat (1) huruf a diadakan oleh DPP LVRI.
(3) Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana ayat (1) huruf b dan huruf c diadakan atas usul minimal 2/3 darijumlah DpD LVRI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur d.alam aturan organisasi.
Pasal32...
Koreksi Anda
