Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembentukan dan Susunan Anak Organisasi (l) Anak Organisasi Tingkat hrsat dibentuk dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat LVRI sebagai pelaksana kebijakan khusus LVRI.
(2) Susunan Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan Anak Organisasi yang bersangkutan minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(3) Anak organisasi hanya beranggotakan anggota LVRI yang memiliki Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
(4) Anggaran Dasar dan Angg€rran Rumah Tangga Anak Organisasi harus sejalan dengan Anggaan Dasar dan Anggaran Rumah rangga LVRI.
Koreksi Anda
