Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum (1) Bantuan Hukum (Bankum) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Hukum LVRL (2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 24 . Pasal24 Hubungan Masyarakat (1) Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi terkait Kehumasan LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Koreksi Anda