Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan Tanggung Jawab Serta Wewenang Koordinator Wilayah (1) Menyelenggarakan pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 di wilayah tanggung jawabnya. (2) Melakukan koordinasi dengan instansi/institusi dan semua pihak terkait untuk kelancaran tugasnya. (3) Melakukan... (3) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 di wilayah tanggung jawabnya. (4) Koordinator wilayah berwenang: a. Menentukan sosialisator yang akan melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan L945. b. Memberikan petunjuk kepada Ketua DPD di dalam lingkungan Korwilnya demi kelancaran pelaksanaan tugasnya. (5) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum DPP LVRI (6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Koreksi Anda