Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dibentuknya organisasi LVRI di Daerah (1) Persyaratan Umum: a. Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah. b. Disetiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, setiap KabupatenlKota hanya ada 1 (satu) Markas Cabang dan setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah. (21 Persyaratan Khusus: a. Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat minimal 10 orang Veteran Republik INDONESIA di Kecamatan. b. Jika dalam satu Kecamatan/Distrik terdapat kurang dari 10 orang Veteran Republik INDONESIA, maka dapat digabung dengan Kecamatan terdekat. c. Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal 4 (empat) orang Veteran Republik INDONESIA maka Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk. d. Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada 3 atau lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dengan kekuatan minimal 30 orang, kecuali untuk cabang/ranting Berdiri Sendiri (Cabang BS) disesuaikan dengan kondisi dan apabila dalam satu Provinsi terdapat dua atau lebih organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk organisasi tingkat Daerah. e. Apabila dalam satu Provinsi hanya ada satu Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS). f.Anggota... f. Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk organisasi Veteran Republik INDONESIA: 1) Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan maksimal 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Ranting Khusus. 2) Untuk tingkat Cabang kekuatan diatas 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Cabang Khusus. 3) Ranting Khusus di bawah DPC dan Cabang Khusus di bawah DPD. g. Ranting BS di bawah DPD dan Cabang BS langsung di bawah DpP.
Koreksi Anda