Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembelaan Diri Atas Tindakan Pemberhentian (l) PengurLls yang menerima Keputusan Pemberhentian sebagai Pengurus Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan dapat mengajukan pembelaan diri melalui Dewan Kehormatan. (2) Bagi Ketua Dewan Pimpinan LVRI yang melakukan pelanggaran mekanisme pembelaan diri dilakukan melalui Kongres/Musyawarah Luar Biasa. (3) Bagi . (3) Bagi Ketua Dewan Pimpinan LVRI (DPD/DPC) yang diberhentikan oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD karena melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan Pasal 10 huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pembelaan diri dilakukan melalui Dewan Kehormatan.
Koreksi Anda