Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemberhentian Anggota LVRI Anggota LVRI dapat diberhentikan sebagai anggota LVRI apabila memenuhi salah satu kriteria atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Kehilangan Haknya sebagai Veteran Republik INDONESIA menurut ketentuan UNDANG-UNDANG-undang Nomor 15 Tahun 2oL2 tentang Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
