Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak dan Kewajiban Anggota (1) Anggota Veteran Republik INDONESIA memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik INDONESIA. (2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Veteran Republik INDONESIA memiliki: a. Hak sebagai anggota biasa LVRI: 1) Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/Pengurus organisasi LVRI. 2l Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak serta adil dari organisasi. b. Kewajiban sebagai anggota LVRI: 1) Setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2) Berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam program pembangunan untuk Ketahanan Nasional. 3) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga. 4l Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI dan peraturan/ keputusan organisasi LVRI. 5) Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI. 6) Membayar iuran organisasi. 7) Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat/Konsolidasi Organisasi atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. 8) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi. (3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Memberikarl saran, pendapat maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI. b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI. c. Menghadiri. . . c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. d. Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. (4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk membantu, memajukan serta mengembangkan organisasi LVRI. Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Koreksi Anda