Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kartu Tanda Anggota LVRI (1) Setiap anggota LVRI harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI. (21 Bentuk dan isi KTA LVRI ditetapkan oleh DPP LVRI. (3) KTA dikeluarkan/dicabut oleh DPD LVRI dan ditandatangani oleh Ketua DPD-LVRI. (41 Pencabutan KTA oleh DPD LVRI apabila telah mendapat persetujuan dari DPP LVRI. (5) Pembuatan KTA elektronik atas persetujuan DPP LVRI. (6) Tanggung jawab penyaluran KTA oleh DPC LVRI dan DPR LVRI serta penyaluran KTA Luar Biasa oleh DPP LVRI kepada DPD LVRI atau langsung kepada yang bersangkutan. (71 Setiap Markas Daerah/Markas cabang/Markas Ranting LVRI wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing-masing. (8) KrA... (8) KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh DPP LVRI atas usul DPD LVRI dan/atau atas pertimbangan DPP LVRI. (9) Hal-hal lain yang belum diatur ditetapkan dalam peraturan organisasi.
Koreksi Anda