Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Kekayaan LVRI diperoleh dari:
a. Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
b. Iuran anggota, bersifat wajib.
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
e. Pendayagunaan aset yang dimiliki.
(21 Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat hrsat maupun Daerah/ Cabang/ Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/ peraturan organisasi.
Koreksi Anda
