Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Kuorum (f) Musyawarah dan rapat-rapat memenuhi kuorum dan sah, bila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) plus satu dari jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara.
(21 Bila tidak tercapai kuorum musyawarah dan rapat-rapat ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan atas kesepakatan peserta yang hadir.
(3) Bila penundaan belum mencapai kuorum juga maka musyawarah dan rapat-rapat dapat dilaksanakan atas kesepakatan peserta yang hadir.
Pasal 29 . ..
Koreksi Anda
