Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Pengurus LVRI (1) Pengurus LVRI pada semua tingkatan organisasi LVRI maupun Anak Organisasi LVRI harus dijabat oleh seorang Veteran Republik INDONESIA dan yang telah memperoleh Surat Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI/Nomor Pokok Veteran (NPV) Republik INDONESIA. (2) Dalam kondisi tertentu dimana tidak adanya SDM dari Veteran Republik INDONESIA untuk menjadi pengurus maka dapat menggunakan putra-putri Veteran/PPM sebagai pengurus kecuali untuk Jabatan Wakil Kepala Biro setingkat ke atas. (3) Pengurus. . . (3) Pengurus LVRI di Tingkat Pusat dan Daerah, beserta Anak Organisasi dijabat untuk selama-lamanya dua kali masa jabatan, kecuali dalam keadaan tertentu antara lain tidak adanya SDM pengganti baik secara kuantitas maupun kualitas dapat dipilih kembali, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/peraturan organisasi. (4) Koordinator Wilayah dijabat oleh Ketua DPD LVRI yang ditunjuk oleh DPP LVRI yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah rangga LVRI.
Koreksi Anda