Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan LVRI Dewan Pertimbangan LVRI bertugas dan bertanggung jawab:
a. Memberi saran/pertimbangan kepada Dewan pimpinan LVRI, dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang.
b. Memberi masukan kepada Dewan pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul.
c. Bertanggung jawab kepada Dewan pimpinan LVRI sesuai tingkatannya.
Koreksi Anda
