Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan (1) Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan organisasi yang terdiri dari Veteran-Veteran Republik INDONESIA, diutamakan Veteran Republik INDONESIA yang sudah senior. l2l Dewan Pertimbangan dibentuk di tingkat organisasi LVRI Pr.rsat sampai tingkat Cabang. (3) Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum/Kehra terpilih sesuai mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daeralr,/ Musyawarah Cabang.
Koreksi Anda